KENDARI – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya peredaran minuman meras (Miras) ilegal di Kota Kendari, Senin (21/11/2022).

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kendari tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya aduan Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) pada 18 November 2022 lalu.

Ketua Komis II DPRD Kendari, Rizky Brilian Pagala memimpin langsung RDP yang dihadiri juga Wakil Ketua Komisi II Sahabuddin, Ketua Komisi III LM Rajab Jinik dan anggota DPRD lainnya serta Bea Cukai dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari.

Ketua Komisi II Rizky Brilian Pagala menjelaskan, prinsipnya selama miras tersebut masih legal memiliki surat resmi atau izin resmi baik itu distributor hingga pengecer pemerintah tetap membuka ruang untuk hal tersebut.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Wali Kota-Wawali Kendari Gelar Buka Puasa Bersama

“Artinya, kita punya perda dan investasi hal tersebut yang selalu kita junjung tinggi,” kata Rizky.

Dia menambahkan, pihaknya telah melaksanakan RDP namun belum mendapatkan bukti terkait adanya distributor dan pengecer yang ilegal sehingga pihaknya mengembalikan kepada pembawa aspirasi (Forgema Sultra) untuk menelaah kembali informasi tersebut.

“Tadi juga sudah kita sampaikan terkait informasi yang diminta untuk bisa di buka dengan teman teman Forgema Sultra sehingga bisa dipelajari lebih lanjut,” tambahnya.

Mantan Ketua Komisi I ini juga menuturkan, persoalan tersebut juga dijadikan acuan oleh DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan Bea Cukai untuk melakukan mengecek langsung aduan tersebut.

Baca Juga:  Permudah Konektivitas, Sulsel dan Sultra Wacanakan Buka Penerbangan Bone-Kendari

“Kita juga akan turun lapangan untuk mengecek peredaran miras ini di Kendari,” lanjut Rizky.

Sementara di lokasi yang sama, Kepala Bea Cukai Sultra, Purwatmo, menyebut jika pemberantasan miras ilegal membutuhkan kerja sama semua pihak, tak terkecuali oleh masyarakat.

“Ketika kami menerima laporan tersebut baik dari masyarakat atau siapapun maka kami akan langsung melakukan penindakan. Tidak hanya itu, kita juga terus melakukan patroli rutin untuk memberantas peredaran miras ilegal,” ujarnya.

Purwatmo juga menegaskan, jika ditemukannya miras ilegal yang masih beredar maka akan langsung dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Itu kami lakukan di seluruh wilayah Sultra secara rutin dan acak sesuai data dan informasi yang kami peroleh,” pungkasnya. ***