KENDARI – Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo terkait adanya dugaan penelantaran pasien balita yang terkena gejala gagal ginjal akut oleh pihak Rumah Sakit (RS) Tiara Sentosa.

Selain memberi peringatan kepada pihak rumah sakit, Mastri turut menyayangkan dugaan penelantaran pasien balita tersebut. Karena menurutnya, rumah sakit didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani pasien.

“Karena ada misi sosial di dalamnya. Itu yang harus digaris bawahi oleh pihak rumah sakit,” kata Mastri, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:  Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK Sultra, Ini Harapan Wali Kota Kendari

Lanjut Mastri, pasien yang perlu mendapatkan perawatan penanganan secara cepat harus segera dilakukan penindakan lebih awal tanpa harus menunda.

“Kalau masalah biaya pembayaran kan bisa menyusul nanti, yang terpenting pihak rumah sakit terlebih dahulu memberikan pelayanan secara cepat,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dewan Pengawas Rumah Sakit (DPRS) Sultra untuk melakukan pendalaman investigasi terkait peristiwa tersebut. Jika pihak RS Tiara Sentosa terbukti terjadi kesalahan dan menerlantarkan pasien maka harus diberikan sanksi.

Selain itu, dirinya juga berharap DPRS Sultra mampu berkoordinasi dengan Dinkes Sultra untuk bersama-sama melihat kondisi di RS Tiara Sentosa.

Baca Juga:  Bantuan Terus Mengalir untuk Korban Kebakaran TPA Puuwatu

Bahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan menyambangi RS tersebut untuk mendapatkan informasi yang konprehensif perihal kasus dugaan penelantaran itu.

“Artinya pasti kita akan melihat seperti apa kasusnya dan sanksi yang diberikan, itu kita akan serahkan ke DPRS. Karena mereka memiliki kewenangan sebagai perpanjangan tangan pemerintah ke seluruh rumah sakit atas dugaaan kasus itu,” bebernya. **