KENDARI – Pemkot Kendari menggelar Exit Meeting bersama Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.
Exit Meeting tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota ini menjadi penanda berakhirnya pemeriksaan awal yang berlangsung sekitar 25 hari kerja, Selasa (24/2/2026).
Wali Kota Kendari, Siska Karjna Imran menyebutkan, bahwa pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian terpenting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, tahapan ini bukanlah akhir melainkan proses awal sebelum memasuki pemeriksaan terinci.
Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh kepala OPD agar proaktif dan kooperatif dalam menyiapkan dokumen serta data pendukung secara lengkap dan tepat waktu.
“Kami sangat menyadari bahwa pemeriksaan ini adalah sarana evaluasi untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern serta kewajaran penyajian laporan keuangan daerah,” kata Wali Kota Siska dalam keterangannya.
“Seluruh masukan dan catatan akan menjadi bahan perbaikan bagi kami.” sambungnya.
Sementara itu, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sultra, Toga Emerson Siagian menjelaskan, bahwa pemeriksaan laporan keuangan berfokus pada tiga aspek utama, yakni asersi laporan keuangan, efektivitas pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan kecurangan secara rinci,l Namun jika ditemukan indikasi, BPK dapat mendeteksi dan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan lanjutan.” jelas Toga.
Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, BPK juga turut menyampaikan sejumlah catatan yang perlu segera diperbaiki sebelum masuk ke pemeriksaan terinci.
Pihak BPK berharap perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti agar proses berikutnya berjalan lebih optimal.
Bersama itu, ia menginformasikan bahwa setelah masa libur Idul Fitri, BPK akan kembali melaksanakan pemeriksaan terinci selama kurang lebih 35 hari.
Nantinya, hasil akhir dari seluruh rangkaian tersebut akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini atas laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari.
**






