KENDARIPemerintah Kota (Pemkot) Kendari menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 1112 Tahun 2022.

Bagi masyarakat menunggak dapat membayar PBB tanpa membayar denda di kantor Bapenda Kendari atau melalui Bank Sultra. Atau melalui pembayaran non tunai dengan aplikasi Link Aja atau Qris.

Secara otomatis, jika warga melakukan pembayaran PBB pada periode program, maka wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Sedangkan dendanya secara otomaris dihapus.

Baca Juga:  Optimalkan Pungutan Pajak, Pemkot Baubau Teken PKS OP4D dengan DJP dan DJPK

Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan, program ini sudah dimulai sejak 10 Oktober 2022 lalu, dan berakhir pada 30 November 2022 mendatang.

Dikatakan Satria, program ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan target pembayaran pajak.

“Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat,” kata Satria kepada HaloSultra.com, Kamis (13/10/2022).

Program ini juga, lanjut Satria, sebagai upaya untuk membantu masyarakat wajib pajak PBB yang selama terdampak pandemi.

Baca Juga:  3.640 Peserta Asal Sultra Lolos Seleksi PPG Guru Tertentu 2025, Cek di Sini!

“Masyarakat kan belum 100 persen bisa kembali dari masa pandemi, itu berpengaruh juga pada pembayaran pajaknya, nah, untuk dapat merealisasikan tunggakan-tunggakannya supaya bisa dikurangi,” katanya.

“Karena kadang memberatkan sekali kalau masyarakat harus bayar pokok dengan dendanya, untuk itulah kita luncurkan program ini untuk mengurangi beban denda pajak,” sambungnya.

Satria berharap, dengan diluncurkannya program ini, masyarakat segera membayar pajaknya.

“Kita harap masyarakat cepat melakukan pembayaran dengan adanya program ini,” pungkasnya. **