9.024 Penduduk Luar Daerah Pindah ke Kendari Sepanjang 2025

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Ruliana

KENDARI Sebanyak 9.024 penduduk dari luar daerah tercatat pindah dan menetap di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2025. Sementara itu, jumlah warga yang memilih pindah domisili ke luar daerah mencapai 8.352 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Ruliana mengatakan, pergerakan penduduk di Kota Kendari tercatat cukup dinamis.

Menurut dia, tingginya angka pendatang tidak terlepas dari peran Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara dan sebagai kota jasa.

Sehingga, masyarakat dari berbagai daerah banyak berdatangan ke Kendari untuk mencari peluang hidup yang lebih baik.

Baca Juga:  68 Santri Ponpes di Kendari Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan Makanan

Dia juga menyebutkan, alasan perpindahan penduduk ke Kendari sangat beragam selain mencari pekerjaan. Antara lain, mengikuti pasangan setelah menikah hingga menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi yang ada di Kendari.

“Macam-macam alasannya masyarakat, ada yang cari kerja, ada yang menikah, atau menempuh pendidikan seperti itu,” kata Tuliana kepada media, Rabu (21/1/2026).

Ruliana bilang, pengurusan pindah domisili terbilang mudah sebab persyaratan administrasinya pun gampang.

Syaratnya yaitu membawa Kartu Keluarga ke Kantor Disdukcapil di daerah asal untuk melakukan pelaporan serta mengisi formulir pindah.

Dalam proses tersebut, pemohon wajib mengisi alamat tujuan secara lengkap, serta memastikan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK telah melakukan perekaman KTP elektronik.

Baca Juga:  Ditinggal Pemilik, Rumah di Kendari Nyaris Hangus Terbakar

“Alamat pindah harus diisi lengkap dengan RT dan RW, serta dipastikan anggota keluarga dalam KK sudah merekam KTP elektronik,” ujarnya.

Selanjutnya, Disdukcapil di daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Surat tersebut kemudian dibawa ke Kantor Disdukcapil di daerah tujuan untuk diinput ke dalam sistem kependudukan.

Setelah proses input selesai, barulah warga yang pindah domisili dapat mencetak Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya di daerah yang baru.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!