KENDARI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari menghadapi kelebihan daya tampung alias overkapasitas yang semakin mengkhawatirkan.

Daya tampung ideal rutan ini hanya sekitar 250 orang, namun kini dihuni oleh 757 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan hingga 7 November 2025.

Data internal Rutan memperlihatkan kasus narkotika dan psikotropika menjadi yang paling mendominasi.

Tercatat sebanyak 231 orang menjalani proses hukum terkait narkotika. Dari jumlah itu 104 orang berstatus tahanan dan 127 orang merupakan narapidana.

“Kasus narkotika memang masih mendominasi penghuni rutan. Angkanya konsisten tinggi hampir setiap bulan,” ujar Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, Sabtu (8/11/2025).

Baca Juga:  Rutan Kolaka Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Dibawa Pengunjung, Begini Modusnya

Kasus tindak pidana pencurian berada pada posisi kedua dengan jumlah 116 orang yang terdiri dari 55 tahanan dan 61 narapidana.

Sementara kasus korupsi tercatat sebanyak 81 orang dengan rincian 33 tahanan dan 48 narapidana.

Tidak hanya itu, terdapat pula berbagai tindak pidana lain yang turut menambah sesaknya Rutan Kelas IIA Kendari. Kasus kesusilaan tercatat sebanyak 15 orang.

Kasus perlindungan anak tercatat 121 orang dengan 16 orang berstatus tahanan dan 95 orang merupakan narapidana. Sedangkan kasus penganiayaan mencapai 54 orang.

Baca Juga:  DPR RI Desak Pemenuhan Kewajiban Fiskal serta Tanggungjawab Lingkungan dari PT VDNI dan PT OSS

“Ketiga kategori ini menunjukkan masih tingginya tindak kekerasan dan pelanggaran moral di masyarakat,” jelas Ariq.

Selain tindak pidana tersebut, sejumlah kasus pidana umum lainnya juga turut menghuni rutan ini, seperti perjudian, pembakaran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pelanggaran ketertiban umum.

Ariq menegaskan bahwa kondisi kapasitas Rutan Kelas IIA Kendari saat ini sudah masuk kategori darurat. Menurut dia, idealnya rutan hanya menampung 250 orang, namun saat ini dihuni mencapai 757 orang.

 

**