KENDARI – Lima belas hari sejak pemberlakuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, setidaknya terdapat ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE dan kamera Handled.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri, saat ditemui di Mako Polresta Kendari, pada Selasa (11/10/2022).

“Semenjak dilaunching secara nasional, sampai dengan sekarang tanggal 10 Oktober 2022, jumlah pelanggaran itu mencapai ribuan,” ujarnya.

Baca Juga:  PDAM Tirta Anoa Kendari Kalibrasi Data Pelanggan Aktif dengan Program Data Presisi

Rudika juga memaparkan dari ribuan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, terbesar merupakan pelanggar lampu lalu lintas.

“641 pelanggar tidak menggunakan helm, 2.158 pelanggar lampu merah, 180 yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” tuturnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Kendari juga itu mengatakan, titik terbanyak yang ditemukan banyak pelanggar ETLE berada di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Yang paling banyak melanggar itu di titik dekat KFC,” ungkapnya

Baca Juga:  Penjelasan Rutan Kendari Soal Asimilasi Bagi Warga Binaan

Rudika mengatakan, masa sosialisasi penerapan ETLE diperpanjang oleh Korlantas Mabes Polri, maka penindakan belum untuk dilakukan penilangan belum dilaksanakan.

“Untuk selanjutnya, karena berhubung kemarin kita masih melakukan sosialisasi, yang harusnya dilakukan penindakan pada tanggal 22 September, namun perintah dari pusat untuk menambah waktu sosialisasi, sampai satu bulan ke depan, jadi sifatnya kita masih melaksanakan teguran saja,” tutupnya. ***