Truk Dilarang Melintasi Kawasan Perkantoran dan Rujab Gubernur di Kendari
KENDARI – Truk pengangkut material tambang galian C dilarang melintasi kawasan perkantoran hingga kawasan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) atau di pelintasan Jalan Taman Suropati hingga Jalan Abdulah Silondae, Kota Kendari.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin menyebutkan, karena material yang diangkut oleh truk itu dapat berjatuhan dan mengotori jalanan.
Meski demikian, masih ada saja pengemudi truk yang melintasi wilayah tersebut dengan muatan berlebih dan tanpa penutup.
Bahkan dengan muatan yang berlebih itu, pengendara juga biasa memacu truknya dengan kecepatan tinggi hingga material yang diangkutnya berjatuhan di jalanan.
“Kita sudah larang untuk melintas, dan mereka mengiyakan. Tapi begitu kita tidak ada mereka lewat lagi,” kata Paminuddin dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Dikatakan Paminuddin, pihaknya akan mulai menyiapkan rute untuk dilalui truk-truk pengangkut tersebut.
Termasuk juga truk-truk ekspedisi akan ditertibkan dengan kebijakan penetapan rute khusus kendaraan bertonase.
“Kita akan siapkan rute khusus untuk dilakui truk-truk pengangkut ini. Termasuk truk ekspedisi,” katanya.
**
Tinggalkan Balasan