KENDARI – Geliat usaha coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menandakan peningkatan investasi di sektor riil di daerah itu. Namun hal tersebut memberikan persoalan tersendiri terkait penataan parkir pengunjung.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ibram Agus Sakti menyebutkan, menjamurnya usaha coffee shop itu berdampingan dengan hadirnya persoalan lahan parkir bagi pengunjung.

Pengunjung coffee shop bahkan menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraan.

“Fenomenanya memang menjamur, bahkan berdempetan. Yang menjadi masalah itu biasanya parkiran, mereka menggunakan badan jalan,” kata Ibram kepada media, Kamis (3/9/2025).

Dikatakan Ibram, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk melakukan pengawasan terkait penataan parkir dimaksud.

Selain itu DPMPTSP Kota Kendari juga tengah melakukan inventarisasi izin usaha coffee shop di Kendari tahun 2025.

“Bisa saja awalnya izin toko, kemudian berubah jadi coffee shop. Itu kan harus ada izin baru sesuai KBLI-nya. Jadi ini yang sedang kami pelajari sekaligus inventarisasi,” katanya.

Baca Juga:  Update Harga BBM Pertamina per September 2025 di Sulawesi Tenggara

Menurutnya, Pemkot Kendari tidak melarang warganya untuk membuka usaha. Seperti dengan menjamurnya coffee shop di Kendari merupakan hal yang wajar, karena tingginya minat masyarakat.

“Tetapi bukan hanya membuka usaha, pengusaha juga harus memperhatikan aspek kenyamanan kota,” imbuhnya.

Kebiasaan Parkir Sembarangan Jadi Pemicu Kemacetan di Kendari

Kepala Keasistenan Mal Administrasi Ombudsman Sultra, Aan Adrian mengungkapkan, kebiasaan masyarakat memarkirkan kendaraannya serta kurangnya lahan parkir menjadi pemicu kemacetan di Kota Kendari.

Hal tersebut diungkapkan Aan Adrian menanggapi keluhan masyarakat akan kemacetan arus transportasi di Kota Kendari.

Dibeberkan Aan, keluhan masyarakat itu yakni bahu jalan yang berubah fungsi menjadi lahan parkir kendaraan roda empat, sehingga memicu kemacetan arus transportasi.

“Kondisi ini menjadikan ruas jalan menjadi sempit dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Aan Andrian dalam Program Halo RRI beberapa waktu lalu.

Kepadatan kendaraan dan kebiasaan masyarakat yang parkir tidak teratur juga menjadi penyebab utama masalah ini.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Bakal Dipecah Jadi 2 OPD

Penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir bukan tanpa konsekuensi. Selain menyebabkan kemacetan, hal ini juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, yang terpaksa harus berbagi ruang jalan dengan kendaraan yang parkir.

“Lahan parkir menjadi isu strategis menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Kendari dan membutuhkan sinergi antara Pemkot dan Kepolisian,“ ujarnya.

Dalam perbincangannya, Aan menyarankan beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan Pemkot Kendari antara lain, melakukan identifikasi lokasi yang memiliki kunjungan tinggi dan berpotensi menjadi titik kemacetan untuk disiapkan kantong parkir.

Selain itu, membuat inovasi sistem pembayaran parkir non tunai untuk meminimalisir pungutan liar dan meningkatkan transparansi.

Dan juga sosialisasi serta pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang jelas, di berbagai titik, untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai lokasi yang diperbolehkan dan dilarang.

“Dengan sinergi yang baik antara Pemkot Kendari, Kepolisian dan kesadaran masyarakat, kita harapkan masalah parkir serta penguraian kemacetan di Kendari dapat teratasi,” katanya.

**