Retribusi Sampah di Kota Kendari Belum Berlaku untuk Rumah Tangga
KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi mengenai penarikan retribusi sampah rumah tangga.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto menegaskan untuk sementara penagihan retribusi sampah bagi rumah tangga umum belum dilakukan.
Dia menjelaskan, penarikan retribusi saat ini hanya berlaku bagi rumah tangga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” jelas Sahuriyanto, Selasa (2/9/2025).
Selain ASN, pihak pemerintah juga mulai menarik retribusi dari sektor usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, hingga perhotelan.
Penarikan retribusi tersebut dilakukan sebagai langkah awal penerapan Perda sekaligus mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan kota.
Diuraikan Sahuriyanto, kebijakan ini juga merupakan upaya Pemkot Kendari untuk menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.
“Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penerapan retribusi sampah bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan.
**
Tinggalkan Balasan