KENDARIPengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kota Kendari masa bakti 2025–2030 digelar di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, pada Sabtu (30/8/2025).

Para pengurus LAT tersebut dilantik langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan dan dihadiri sejumlah tokoh adat, pejabat pemerintah, dan masyarakat adat Tolaki.

Dalam sambutannya, Sekda Kendari menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya kepengurusan baru LAT yang diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam pelestarian budaya lokal.

Dia menekankan pentingnya peran lembaga adat tersebut dalam memperkuat nilai-nilai kearifan lokal yang berkontribusi terhadap harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Kota Kendari.

Baca Juga:  Ciptakan Kondisi Sosial yang Baik, Pemkot Kendari Target Turunkan Angka TPT Sebesar 0,52 Persen

Sementara itu, Ketua LAT Kota Kendari, Sri Yastin dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus cabang yang baru dikukuhkan.

Dirinya pun mengingatkan bahwa amanah sebagai pengurus LAT membawa tanggung jawab besar untuk menjaga, menerapkan, serta melestarikan nilai-nilai adat Tolaki di tengah masyarakat yang multietnis.

Sri menegaskan kearifan lokal harus tetap dijunjung tinggi sebagai identitas dan fondasi kehidupan sosial di Kota Kendari.

“Pengurus LAT harus proaktif menggali dan menerapkan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat. Prinsip inae konasara ie pinesara inae liasara ie pinekasara harus menjadi pegangan. Barang siapa yang menghargai adat, dia akan dimuliakan, barang siapa yang tidak menghargai adat, dia tidak akan dihargai dan akan terkena sanksi,” tegasnya.

Baca Juga:  Bongkar Praktik Prostitusi Online, Polisi Amankan Seorang Mucikari di Kendari

Dai juga menyoroti pentingnya kehadiran LAT sebagai jembatan pemersatu di tengah keberagaman suku dan agama di Kota Kendari.

LAT diharapkan mampu menjadi lembaga yang memberikan solusi atas persoalan-persoalan masyarakat, serta aktif dalam memberikan saran dan pemikiran konstruktif bagi pembangunan daerah.

**