KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk memberikan sanksi tegas kepada Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari.

Desakan ini muncul akibat pihak rumah sakit dinilai kerap menimbulkan masalah serius sejak beroperasi di Kendari.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menjelaskan sejumlah kasus yang terjadi di RS Hermina Kendari menjadi bukti lemahnya standar pelayanan rumah sakit tersebut.

“Pada tahun 2023, seorang pasien meninggal dunia usai menjalani operasi di RS Hermina Kendari. Belum lama ini, dua bayi kembar yang dirawat di rumah sakit itu juga meninggal dunia. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Hendro melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/8/2025).

Baca Juga:  Pemkot Kendari Genjot Eliminasi TBC, Capaian SPM Melebihi 100 Persen

Dia menilai, Pemkot Kendari tidak boleh tinggal diam. Sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional perlu dipertimbangkan.

“RS Hermina sudah berkali-kali terlibat kasus hingga memunculkan keresahan masyarakat. Jangan tunggu ada korban lagi, cabut saja izin operasionalnya,” tegasnya.

Dirinya juga menyoroti persoalan serupa bukan hanya terjadi di Kendari, melainkan di sejumlah daerah lain, seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur, Tangerang, Jawa Tengah, hingga beberapa wilayah lain.

Baca Juga:  Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Pemkot Kendari Teken Perjanjian Kinerja

“Ini menunjukkan bahwa RS Hermina bukan sekadar bermasalah di satu daerah. Kasus dugaan malpraktik mereka muncul di banyak tempat. Bisa dibilang seperti ‘spesialis malpraktik’,” kata Hendro.

Lebih lanjut, Hendro menegaskan agar pemerintah tidak melihat siapa pemilik rumah sakit tersebut.

“Kita tidak peduli siapa pemiliknya. Yang penting adalah apa yang sudah mereka lakukan. Kalau kinerjanya buruk dan membahayakan pasien, harus ada tindakan tegas dari pemerintah,” pungkasnya.

**