KENDARI – Sebagai upaya mengelola sampah dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memberik sanksi tegas.

Sanksi itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah di Sembarang Tempat.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dalam surat edarannya itu juga menginstruksikan para camat, lurah, ketua RW hingga ketua RT untuk mengimbau warganya terkait pengelolaan sampah di lingkungannya.

Baca Juga:  Camat Mandonga dan Lurah Alolama Menyoal Posyandu yang Dipindah ke Masjid

Imbauan itu diantaranya pelarangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Warga juga dilarang untuk membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasiltas umum dan tempat lain yang sejenis.

Warga juga dilarang membakar sampah pada tempal-tempat yang membahayakan. Juga dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon ayang dapat menyebabkan matinya pohon dan warga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis penyelolaan sampah.

Baca Juga:  Wali Kota Kendari Realisasikan Pembangunan 18 Rumah untuk Korban Kebakaran TPAS Puuwatu

Pemkot Kendari dalam edarannya menyebutkan akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.

Pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda minimal Rp 500.000.

“Untuk gerakan sosialisasi dan/atau himbauan lebih luas diminta kepada para camat dan lurah agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau himbauan di wilayah masing-masing,” bunyi kutipan penutup surat edaran tersebut.

 

**