Perumda Buka Ruang Kerjasama Pengelolaan Pasar Milik Swasta
KENDARI – Perusahaan Umum Daerah (Permuda) Pasar Kota Kendari membuka ruang kerja sama pengelolaan pasar tradisional milik swasta, dengan prinsip saling menguntungkan.
Hal tersebut disampaikan, Direktur Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar menanggapi keluhan pedagang Pasar Samping Korem, perihal pungutan liar (Pungli) oleh pihak pengelola pasar.
Asnar mengatakan, pungutan retribusi yang ditarik pengelola Pasar Samping Korem jelas ilegal. Sebab, tidak ada dasar hukum penarikan retribusi tersebut.
Terkait kerjasama pengelolaan pasar kilik swasta, Asnar mengimbau, agar para pengusaha yang ingin membangun pasar tradisional bisa mengajukan surat permohonan pembangunan pasar yang ditujukan kepada Pemkot Kendari, melalui Perumda Pasar.
”Tentu kerjasama pengelolaan pasar tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan ketentuan yang ada,” kata Asnar kepada media di Kendari, Jumat (8/8/2025).
“Lokasi pembangunan pasar harus memiliki alas hak agar tidak menimbulkan masalah hukum kedepannya,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap setiap permohonan pembangunan pasar yang masuk di Perumda Pasar Kota Kendari.
Apabila dokumen dan status kepemilikan lahan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka permintaan kerjasama pengelolaan pasar tradisional itu akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU.
”Kalau sudah memenuhi syarat, maka kerja sama akan dituangkan melalui MoU,“ katanya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya telah menerima dua surat permohonan pembangunan pasar di wilayah Anduonohu.
”Permintaan tersebut sudah kami tindaklanjuti dengan meninjau langsung lokasinya. Selanjutnya, kita akan verifikasi dokumennya dan melaporkan hasilnya ke pimpinan, dalam hal ini Ibu Wali Kota Kendari selaku KPM,” imbuhnya.
***
Tinggalkan Balasan