KENDARI – Pengadilan Agama Kendari mencatat sebanyak 666 perkara perceraian selama periode Januari-Juli 2025.

Angka tersebut juga menyatakan sebanyak 666 janda baru di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2025 ini.

Wakil Ketua PA Kelas 1A Kendari, Mustafa, mengungkapkan, bahwa perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Kendari lebih banyak cerai gugat.

“Lebih banyak cerai gugat,” ujar Mustafa di Kendari, Selasa (29/7/2025) lalu.

Baca Juga:  Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Nipa Raya Kendari

Mustafa merinci, sebanyak 497 perkara cerai gugat atau perkara perceraian yang diajukan oleh istri. Sementara cerai talak atau perkara perceraian yang diajukan suami hanya sebanyak 169 perkara.

Lanjutnya, alasan perceraian yang diajukan penggugat ke Pengadilan Agama Kendari juga cukup beragam.

Faktor paling dominan adalah pertengkaran terus-menerus yang berujung pada ketidakcocokan. Selain itu, ada juga persoalan ekonomi, pasangan meninggalkan rumah, hingga kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Baca Juga:  Inflasi di Sultra Juni 2015 Sebesar 2,52 Persen, Konawe Tertinggi dan Kendari Terendah

Meski demikian, PA Kendari tetap berusaha menyelamatkan pernikahan melalui jalur mediasi sebelum perkara disidangkan.

“Mediasi tetap kami dorong, namun jika kedua belah pihak sudah bulat ingin berpisah dan alasannya kuat, maka proses hukum akan berlanjut,” imbuhnya.

 

**