KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna penting yang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, Senin (28/7/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua II Irmawati.

Turut hadir dalam paripurna tersebut Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, serta jajaran pejabat Pemkot Kendari meliputi asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon III, dan camat se-Kota Kendari.

Agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kendari terhadap Raperda tersebut.

Seluruh fraksi di DPRD, termasuk Fraksi Golkar, PKS, NasDem, PDIP, Demokrat, PAN), dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR), secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah mendapatkan nomor register dari Pemprov Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Tunggu Persetujuan Komdigi, Pemkot Kendari Segera Aktifkan Kembali Call Center 112

Momen krusial dalam rapat ini adalah pembacaan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari oleh Wakil Ketua Bapemperda, Rajab Jinik.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa Raperda ini mencakup 2 pasal perubahan.

“Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 2 huruf (d) angka 8, angka 20, dan huruf (e) angka 6, serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf k,” ujar Rajab Jinik.

Perubahan ini diharapkan membawa dampak positif signifikan.

“Perubahan Type dari beberapa OPD dari type B menjadi Type A diharapkan dapat meningkatkan Pelayanan Publik,” tegasnya.

Diketahui, perubahan yang disahkan dalam Perda tersebut mencakup peningkatan tipologi Dinas Perhubungan menjadi Tipe A, Dinas Perpustakaan dan Arsip menjadi Tipe A, Kecamatan Nambo menjadi Tipe A.

Baca Juga:  Eks Caleg Partai Hanura Sultra Gelapkan Mobil di Kendari Lalu Kabur ke Jakarta

Selain itu ada pembentukan perangkat daerah baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

“Pembentukan OPD BRIDA dapat mewujudkan cita-cita menuju Kendari semakin Maju dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam hal yang terkait Riset dan Inovasi berdasarkan potensi Kota Kendari,” tambahnya.

Rajab juga menekankan pentingnya dukungan yang komprehensif.

“Selanjutnya Untuk mendukung optimalnya pelaksanaan tugas OPD yang telah berubah Tipe dari B ke Tipe A dan penambahan BRIDA perlu didukung dengan Penempatan Sumber Daya Manusia yang tepat, anggaran dan sarana prasarana,” pungkasnya.

Setelah penyampaian laporan Bapemperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan pidato atau tanggapan dari Wali Kota Kendari.

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan penyerahan Keputusan DPRD Kendari kepada Pemkot Kendari.

**