KENDARIDPRD Kota Kendari menerima materi dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari tahun 2025-2029, Senin (14/7/2025).

Penyerahan ini dilakukan langsung saat rapat paripurna DPRD Kendari dengan agenda pidato penjelasan Wali Kota Kendari mengenai Raperda RPJMD 2025-2019 sekaligus penyerahan materi Raperda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kepada DPRD.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menjelaskan RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah yang sangat strategis dan merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kendari 2025-2045.

“Sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah Kota Kendari dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun kedepan,” ujar Siska.

Menurut Wali Kota penyusunan RPJMD melibatkan berbagai pihak mulai dari perangkat daerah, masyarakat, hingga DPRD sebagai perwakilan rakyat.

Baca Juga:  Atasi Banjir di Titik Rawan, Wali Kota Kendari Bersama Ridwan Bae dan BPJN Tinjau Proyek Drainase

Proses penyusunan dokumen RPJMD ini pun telah melalui beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, pengkajian, konsultasi ke Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), konsultasi publik, Musrenbang, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum, hingga penyerahan dokumen ke DPRD.

“Dalam dokumen RPJMD ini memuat pelaksanaan urusan pemerintahan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses, dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah” timpalnya.

Lebih lanjut, Siska mengatakan dokumen RPJMD Kendari disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra perangkat daerah lingkup Kota Kendari tahun 2025-2029 serta penyusunan RPJMD Provinsi 2025-2029.

“Adapun Ranperda tentang RPJMD Kendari tahun 2025 hingga tahun 2029 yang diserahkan ini berisi, yang pertama visi misi, tujuan dan sasaran pembangunan, serta arah kebijakan pembangunan serta strategi dan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan indikator kinerja dan target yang ingin dicapai,” jelasnya.

Baca Juga:  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Kota Kendari Disetujui

Wali Kota berharap kepada DPRD agar segera membahas dan menyetujui Raperda ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemkot merencanakan agar Perda ini bisa ditetapkan akhir Juli ini.

Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025, tenang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029.

Paripurna pun ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda RPJMD Kota Kendari dari Wali Kota Kendari kepada Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

**