KENDARI – NGO Celebes Concervation Center menginisiasi penanaman 10 ribu pohon di lahan pasca tambang yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup Celebes Concervation Center, Ughi mengatakan, dalam kajian lingkungan, maka wilayah pertambangan sudah seharusnya mematuhi daripada prinsip pengelolaan alam yang baik sesuai dengan regualsi.

“Artinya setiap perusahaan yang bergerak di bidang tersebut harus mampu menjamin setiap  aktivitas dari pengelolaan lingkungan,” ujar Ughi dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Ughi merinci wilayah yang akan ditanami pohon itu diantaranya Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Konsel, Konawe Kepulauan, Kolaka, Kolaka Utara, dan wilayah lainnya yang masuk dalam wilayah pertambangan.

Baca Juga:  Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD, Wali Kota Kendari Apresiasi BPK Sultra

Reklamasi pasca tambang, kata Ughi, merupakan salah satu tindakan kongkrit dalam proses pemulihan dan perbaikan alam yang telah rusak akibat pertambangan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan lain seperti pertanian, kehutanan, dan konservasi.

“Tidak dipungkiri lagi bahwa aktivitas pertambangan adalah bagian terbesar penyumbang kerusakan lingkungan yang begitu nyata dan memprihatinkan,” katanya.

Berdasarkan data tahun 2025, terjadi kerusakan hutan mencapai 600 ribu hektar akibat pertambangan dan kurangnya pengelolaan lingkungan oleh pihak perusahaan pertambangan.

“Upaya penanggulangan kerusakan lingkungan perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” beber Ughi.

Ughi juga mengecam atas perilaku perusahaan pertambangan yang tak bertanggung jawab pada kerusakan lingkungan yang dilakukan.

Baca Juga:  Lahan Sekitar Same Hotel Kendari Akan Digunakan, Warga Diminta Sepakati Waktu Pindah

“Kami juga mengecam atas perilaku setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, khususnya Wilayah Sulawesi tenggara serta tidak mematuhi daripada regulasi UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan menteri ESDM No 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara,” kecamnya.

Ughi juga menerangkan bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan itu mesti nyata tak boleh hanya sekedar teori belaka.

“Sebagai wujud tanggung jawab terhadap lingkungan, NGO Celebes Concervation Center akan melakukan kegiatan peduli alam dengan menanam dan membagikan 10.000 ribu pohon pada lahan pasca tambang serta mendukung perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan ini,” pungkas Ughi.

**