KENDARI – Selama sepekan pascadiberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Satlantas Polres Kendari mencatat sedikitnya ada 768 pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman saat dikonfirmasi kepada media ini Kamis (29/9/2022).

Pihaknya mencatat jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara berupa tidak menggunakan helm sebanyak 157 orang.

Kemudian, kata dia pengendara yang menerobos lampu merah sebanyak 558 orang pengendara baik motor dan mobil.

Baca Juga:  BKAD Kendari Minta OPD Segera Sampaikan Usulan SSH Barang

“Ada juga yang tidak memakai sabuk pengaman saat mengendarai mobil, kami mencatat sebanyak 53 pelanggar,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa merinci pelaku pelanggaran itu apakah dilakukan oleh pelajar atau masyarakat umum, hal ini karena sistem ETLE hanya mendeteksi berdasarkan nomer plat.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan selalu mematuhi dalam berlalu lintas.

Baca Juga:  Antisipasi Calo, Warga yang Hendak Mudik Lewat Pelabuhan Diimbau Beli Tiket Resmi

“Tetap patuhi peraturan lalulintas, hindari berbagai bentuk pelanggaran untuk menciptakan Kota Kendari yang modern dan tertib,” imbaunya.

Sebelumnya, Polresta Kendari resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE di Kota Kendari, mulai 22 September 2022.

Di Kendari ada sebanyak 16 kamera ETLE sudah terpasang yang terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera tilang eletronik. ***