KENDARI – Masa jabatan Wali Kota Kendari akan berakhir 09 Oktober 2022 mendatang.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Wali Kota Kendari.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi mengatakan pengajuan tiga nama tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Hanya saja, terkait siapa saja ketiga nama tersebut, Muliadi menyebut jika pihaknya tidak memilik kewenangan untuk menyampaikan ke publik.

“Nama-nama yang akan jadi Pj itu bisa saja opini yang berkembang di tengah masyarakat, bisa dugaan, bisa juga pendapat. Yang jelas siapa yang akan jadi Pj bukan kewenangan saya untuk menjawab, yang bisa menjawab itu hanya gubernur yang memiliki kewenangan,” ujar Muliadi, Rabu (28/09/2022).

Baca Juga:  Antisipasi Calo, Warga yang Hendak Mudik Lewat Pelabuhan Diimbau Beli Tiket Resmi

Muliadi membeberkan, terkait dokumen-dokumen para calon penjabat saat ini berada ditahap akhir.

“Tahap pertama di provinsi, mengumpulkan dokumen-dokumen karena bukan hanya satu nama saja yang diusulkan, kemudian setelah itu disampikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui aplikasi Sistem Layanan Online (Siyola), kemudian Kemendagri akan memverifikasi sesuai dengan peraturan yang dipersyaratkan, dari situ Kemendagri akan mengumumkan siapa nama yang layak dan memenuhi syarat administrasi untuk jadi Pj. Tapi finalnya bukan di Kemendagri, finalnya ada di Presiden melalui Tim Pengkaji Akhir(TPA),” bebernya.

Lanjut Muliadi, untuk tahapan pengkajian akhir tersebut akan dipantau oleh tim pengkaji dari enam lembaga diantaranya Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretaris Kabinet (Seskab), Sekretaris Negara (Sesneg), KemenPAN-RB, serta Kemendagri.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-22, RSUD Kendari Diharap Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

“Ini untuk menganalisa sejauh mana rekam jejak dan latar belakang dari kader-kader yang diajukan ini. Kita berharap yang akan jadi Pj Wali Kota Kendari nantinya ini bisa mengayomi, bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat serta melanjutkan program-program pembangunan yang ada dalam visi-misi Wali Kota sebelumnya,” ujarnya.

“Kalau masa jabatan Wali Kota sudah berakhir dan belum ada yang ditetapkan jadi Pj, maka ada Plh yang ditunjuk. Jika ada kekosongan, Sekda bisa jadi Plh sementara,” pungkas Muliadi. ***