KENDARIPemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti hasil kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait urusan pertanahan lingkup Pemkot Kendari, Kamis (12/6/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman itu dihadiri Kepala BPN Kota Kendari, Asisten I Setda, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, Inspektur Kota Kendari, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari.

“Banyak aset kita yang sudah lama masuk di BPN tapi belum bersertifikat. Prioritas kita sekarang adalah menyelesaikan itu terlebih dahulu, bukan yang baru,” tegas Sudirman dalam rapat.

Wakil Wali Kota Kendari menekankan fasilitas umum (fasum) perumahan menjadi prioritas utama karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan masa depan tata ruang kota.

Menurutnya, banyak kasus ditemukan di lapangan di mana fasum yang seharusnya digunakan untuk ruang terbuka hijau, taman, atau tempat ibadah justru dibangun ulang menjadi hunian komersial.

Baca Juga:  Antar Anak ke Sekolah, Tabung Gas Warga di Kendari Raib Digondol Maling

“Kalau aset-aset ini sudah bersertifikat, kami yakin tak akan ada lagi fasum yang diubah jadi rumah-rumah untuk dijual. Ini soal perlindungan aset negara dan hak masyarakat atas ruang publik,” ujarnya.

Sudirman mengungkapkan, berdasarkan pemetaan Pemkot, ada sekitar 600 bidang tanah yang belum bersertifikat, dari jumlah tersebut, 279 ditargetkan dapat disertifikasi tahun ini.

Pemkot pun menargetkan, penyerahan sekitar 200 sertifikat tanah akan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

“Kepala BPN sudah sepakat. Kami targetkan pada 17 Agustus nanti, 200 sertifikat akan resmi diserahkan. Ini simbol kemerdekaan bagi aset kota dari ketidakpastian hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti menegaskan pengamanan aset pemerintah daerah bukan hanya soal fisik, tapi juga administrasi.

Baca Juga:  Satpol PP Kendari Tertibkan PKL di 2 Titik, Bangunan Liar Juga Dibongkar

Sertifikat adalah dokumen vital dalam menjamin legalitas kepemilikan lahan milik negara.

“Kami menindaklanjuti arahan Menteri ATR/BPN saat berkunjung ke provinsi. Semua aset pemerintah daerah harus dilengkapi pengamanan administratif, yaitu sertifikat,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan sejak 2019, pihaknya telah mengajukan pensertifikatan atas 19 bidang tanah pengadaan dan sekitar 13 bidang fasum-fasos yang diserahkan oleh para pengembang perumahan.

Namun, progresnya masih dinilai lamban, sehingga perlu penguatan koordinasi dengan BPN agar proses bisa dipercepat.

“Ini bukan hanya kerja satu dinas. Banyak OPD yang terlibat, termasuk saat pengadaan tanah. Maka dari itu, rapat koordinasi hari ini penting untuk menyelaraskan langkah dan mempercepat prosesnya,” pungkasnya.

**