Dikbud Kendari Minta Sekolah Segera Lakukan Pemutakhiran Dapodik
KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari meminta satuan pendidikan dasar dan tingkat pertama (SD dan SMP), segera mengisi format pengajuan kebutuhan di sekolah sebagai langkah pemutakhiran data sarana dan prasarana (sarpras) di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data yang akurat dan terkini dalam sistem Dapodik akan menjadi basis perhitungan ketercapaian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan serta landasan utama dalam perencanaan kebijakan sarpras untuk tahun anggaran 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Dinas Dikbud Kota Kendari, Saemina mengatakan informasi tersebut sudah disampaikan melalui rapat yang digelar Jumat (7/3/2025) di Kantor Dikbud Kendari.
“Hari ini kami telah mengundang kepala sekolah, mulai dari SD sampai SMP, untuk menyampaikan informasi terkait penganggaran DAK tahun 2026 sudah ada formatnya, diterima pada 6 Maret 2025,” kata Saemina.
Dia mengharapkan kepada pihak Dapodik sekolah dan kepala sekolah segera mengirim format data kerusakan dan kebutuhan sekolah di Dikbud.
Pihak Dikbud nantinya akan melakukan penilaian kerusakan bangunan yakni, melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.
Penilaian ini dilakukan bekerja sama dengan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum, menggunakan instrumen penilaian yang sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
“Data-data kerusakan sekolah atau pun kebutuhan di setiap satuan pendidikan harus segera dikirim linknya ke Dikbud Kota Kendari, selanjutnya akan turun PUPR untuk menilai tingkat kerusakan,” imbuhnya.
Saemina menegaskan, proses pemutakhiran data harus dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada setiap satuan pendidikan agar segera mendata dan mengisi format pengajuan.
“Karena masih ada lagi tahapan penilaian tingkat kerusakan dan urgensi kebutuhan dari pihak PUPR,” ucapnya.
Kepatuhan terhadap batas waktu ini sangat penting untuk memastikan kelancaran evaluasi DAK Fisik dan perencanaan kebijakan sarpras pendidikan.
“Karena kalau tidak valid juga, tentu tidak akan dapat DAK. Biasanya kan ada yang mengeluh, kenapa mereka mengusulkan tapi tidak dapat, sedangkan sekolah lain diberi. Maka dari itu saya sampaikan, penentu DAK itu bukan dari kami (Dikbud) melainkan kementerian melalui laman Krisna,” pungkas Saemina.
**
Tinggalkan Balasan