KENDARI – Pj Wali Kota Kendari, Parinringi mengikuti rapat koordinasi (Rakor) percepatan proses penyelenggaraan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rakor yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendari ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota, Jumat (17/1/2025).

Pj Wali Kota mengungkapkan pihaknya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBG dengan nomor 41 dan 72 tahun 2024.

Dengan adanya perwali tersebut, dia berharap proses perizinan terkait pembangunan gedung, terutama untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Baca Juga:  Libatkan Semua Warga, Kecamatan Puuwatu Siap Sukseskan Verifikasi Kota Sehat 2025

“Alhamdulillah, Perwali sudah ada. Sekarang, kami fokus pada teknis pelaksanaan PBG, terutama untuk perumahan MBR. Kami berharap pelayanan PBG ini bisa lebih cepat dan lebih mudah diakses oleh masyarakat,” jelasnya seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam rapat adalah keinginan untuk mempercepat waktu proses perizinan PBG menjadi hanya 10 hari, seperti yang telah diterapkan di kota-kota besar lainnya.

Parinringi berharap Kendari dapat meniru pola yang sudah sukses diterapkan di daerah lain, di mana proses PBG diselesaikan dalam waktu singkat tanpa mengorbankan kualitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Gandeng Konsultan LSDP, Pemkot Kendari Siapkan Rancangan Pengelolaan Sampah Efisien-Modern

Selain itu, Pj Wali Kota juga menegaskan pihaknya akan melakukan kunjungan ke daerah-daerah yang sudah berhasil menerapkan sistem PBG 10 hari.

Hal ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung bagaimana sistem tersebut berjalan, serta mencari tahu kendala atau tantangan yang mungkin dihadapi sehingga dapat diterapkan di Kota Kendari dengan lebih baik.

Rakor ini dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Asisten II dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Dinas PU, Bapenda, Bappeda, Perumahan, hingga Inspektorat.

**