KENDARI – Setelah melalui uji coba 1 September lalu, Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari ini, Kamis (22/9/2202).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin launching atau peluncuran ETLE lewat video converence dari Korlantas Polri.

Launching ETLE ini digelar bersamaan dengan Hari Ulang Tahun atau HUT ke 67 Lalu Lintas di Aula Waspada Polresta Kendari.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, Polda Sultra khususnya di wilayah Kota Kendari sudah berlaku ETLE sejak 1 September lalu. Namun, karena sejumlah fasilitas yang belum memadai, launching tersebut ditunda dan baru diberlakukan hari ini.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Evaluasi Pembangunan Perumahan, Pengembang Diminta Patuhi Aturan

Bahkan sebelum pemberlakuan ETLE tersebut, telah dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

“Meskipun ada kendala, ada masyarakat yang protes bahwa kendaraan yang ditindak itu miliknya, pemilik motor harus bijak meminjamkan motornya,” ucap, Waris, Kamis 22 September 2022.

Jendral bintang satu itu menghimbau ke masyarakat apabila ingin meminjamkan kendaraan agar dipastikan orang tersebut memiliki SIM dan mampu menaati peraturan berlalulintas.

Di tempat yang sama, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi menambahkan, sarana dan prasarana dalam menunjang terselenggaranya penindakan pelanggaran ETLE sudah terpenuhi dengan mulai pemasangan kamera dan perbaikan marka jalan.

Baca Juga:  Bangkitkan Semangat Hidup Sehat, Pemkot Kendari Agendakan Senam Bersama Tiap Jumat

“Penindakan sudah dimulai pada tanggal 1 September 2022 lalu, cuma kita pilah dan pilih pelanggaran prioritas, misalnya komponen kendaraan tidak lengkap, tidak menggunakan helm berboncengan tiga yang berakibat fatal,” jelasnya.

Polisi berpangkat tiga bunga melati, menuturkan, seringnya ada pertanyaan terkait penggunaan nomor polisi luar daerah Sultra, pihaknya telah melakukan koneksi, meskipun tidak bisa dilakukan dalam proses waktu yang cepat

“Untuk plat luar daerah Sulawesi tenggara untuk sementara diproses,” pungkasnya. ***