KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengeksekusi sebanyak enam unit Rumah Dinas (Rumdin) dokter Kesehatan, Jumat (16/9/2022).
Eksekusi enam rumah itu, setelah Satpol PP mengajak setidaknya 6 penghuni rumah untuk mediasi. Namun dalam mediasi itu tiga rumah bersepakat untuk dibongkar, namun tiga rumah lainnya milih hal sebaliknya atau bertahan di dalam rumah.
Setelah beberapa jam bertahan, tiga penghuni rumah akhirnya terpaksa keluar dan merelakan rumahnya dibongkar.
Dari pantauan Halosultra.com, terlihat para penghuni rumah sempat bersitegang dengan personel Satpol PP Sultra untuk melakukan eksekusi bangunan itu.
Dimana saat itu, penghuni rumah berusaha mencegah puluhan Satpol PP Sultra yang mendekati rumah untuk melakukan pembongkaran dengan alasan sudah mendapatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari atas kepemilikan rumah.
“Kalau di pengadilan sudah ada putusan dan sudah ada eksekusi penetapan putusan, tapi mereka tetap anarkis jadi inilah tindakan yang melawan hukum,” ujar penghuni rumah, Rizal ditemui awak media.
Dijelaskannya, bahwa surat putusan PTUN Kendari dikeluarkan sejak tahun 2017 dan penetapan eksekusinya di tahun 2022.
Namun, kata dia lagi, bukannya eksekusi penetapan dari pengadilan yang didapatkan, melainkan pembongkaran yang dituding sepihak.
“Itu dasar hukum kita karena kita dilindungi hukum, tapi nyatanya kalau seperti ini bagaimana? Sudah kita perlihatkan (putusan) tapi mereka ngotot juga mereka melakukan pembongkaran,” bebernya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Sultra Zainuddin Saing Maru menjelaskan, pihak melakukan pembongkaran karena mengacu pada Perda Pengelolaan Aset Daerah dan surat perintah pengosongan lahan dari Gubernur Sultra Ali Mazi.
“Landasan kita Perda No 1 Tahun 2010 tentang pengelolaan aset daerah dan ada surat pengosongan dari gubernur, yang jelas atas perintah gubernur melalui Satpol PP,” tandasnya.
Dia juga menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan mediasi sebanyak 2 kali sebelum dilakukan pembongkaran. Dirinya mengeklaim Dinkes Sultra sudah bersurat sebanyak 7 kali ke penghuni rumah.
“Informasi dari Dinkes Sultra sudah 7 Kali bersurat, kita juga lakukan negosiasi sudah 2 kali dan 3 kali hari ini. Tetapi tidak ada titik terang,” pungkasnya.
Hingga saat ini proses pembongkaran masih terus berlangsung dengan melibatkan 1 unit alat berat. ***






