KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari untuk periode 2025-2045.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra di Gedung Rapat Paripurna.

Hal itu ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, pada Selasa (2/7/2024).

Pj Wali Kota Kendari mengatakan bahwa RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi landasan strategis bagi pembangunan Kota Kendari dalam dua dekade mendatang.

“Sesuai dengan peraturan perundang undangan, dokumen rancangan peraturan daerah RPJPD ini akan segera kami lakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra dan akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sultra untuk dilakukan evaluasi dalam rangka menjaga keselarasan dokumen RPJPD Kota Kendari dengan rencana pembangunan nasional dan daerah Sultra,” ucapnya, seperti dikutip dari kendarikota.go.id.

Baca Juga:  Baru Dikukuhkan, Pengurus LAT Kendari Diharap Jadi Mitra Pelestarian Budaya

Lebih lanjut, RPJPD ini kata Pj Wali Kota Kendari, akan menjadi payung hukum dalam perencanaan jangka menengah dan jangka pendek, termasuk dokumen perencanaan teknis lainnya.

Dokumen RPJPD ini tidak hanya menjadi panduan strategis, tetapi juga instrumen untuk mengukur keberhasilan pembangunan Kota Kendari dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.

Dokumen RPJPD ini juga menjadi rujukan utama bagi kepala daerah terpilih dalam mengarahkan pembangunan wilayah di Kota Kendari.

Baca Juga:  Bawa Inovasi Kemetrologian, Akademi Metrologi Jajaki Kerja Sama dengan DPKU Kendari

Sebab, RPJPD merupakan instrumen penting yang menggambarkan visi dan strategi pembangunan Kota Kendari dalam jangka menengah, yakni lima tahun ke depan. Dokumen ini tidak hanya mencakup aspek infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta pelestarian lingkungan.

“Dokumen RPJPD ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan teknokrat RPJMD lima tahun kedepan, khususnya pada visi dan misi, arah kebijakan sasaran pokok pembangunan yang nantinya akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakilnya dalam merumuskan visi dan misi dan program prioritas daerah pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,” pungkas Muhammad Yusup.

**