KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait pelanggaran ruang dan persiapan penertiban di kawasan eks MTQ, pada Senin (20/5/2024).

Rapat tersebut diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, lurah serta RT dan RW.

Rencananya, penertiban akan dilakukan pada Rabu 22 Mei 2024, dimana penertibam ini mencakup enam blok di kawasan eks MTQ. Sebelumnya, Pemkot Kendari telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi kepada para pedagang, pemberian teguran, penyegelan dan bahkan pemutusan listrik bagi mereka yang masih bandel berjualan di tempat yang dilarang.

Oleh karena itu rapat dilakukan untuk menegaskan sikap Pemkot Kendari untuk menegakkan aturan yang berlaku, mengembalikan fungsi ruang kawasan eks MTQ menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kami sudah resah dengan kondisi ini dan merasa perlu mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan kawasan eks MTQ ke fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau. Kami tidak mau kota ini kumuh dan semrawut,” ucap Pj Wali Kota Kendari seperti dikutip dari kendarikota.go.id.

Baca Juga:  Kendari Rockfest III Jadi Wadah Edukasi Kekayaan Intelektual bagi Musisi Lokal

Pj Wali Kota Kendari juga menekankan bahwa penertiban akan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan berdasarkan kemanusiaan.

Untuk pedagang yang masih ingin berjualan Pemkot Kendari telah menyediakan beberapa alternatif lokasi, yaitu pasar PKL, Pasar Wua-wua, dan Pasar Sentral Kendari.

“Silakan pedagang berjualan di lokasi-lokasi tersebut yang sudah disediakan. Karena pasar-pasar itu masih banyak yang kosong,” imbuhnya.

Setelah penertiban di kawasan eks MTQ, operasi serupa akan dilanjutkan di beberapa lokasi lain, termasuk Jalan Lawata, Pasar Panjang, dan depan Pertamina Tapak Kuda. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Kendari untuk menata kota agar lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi warganya.

Baca Juga:  Pria di Kendari Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak 6 Tahun

Menurutnya, kondisi saat ini hampir semua ruas jalan di kawasan Kota Kendari dipenuhi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), sementara pasar yang tersedia justru kosong. Penertiban ini dianggap sangat penting karena dampak negatif yang timbul dari kegiatan berjualan di bahu jalan, termasuk kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di depan Bahteramas.

Dukungan terhadap penertiban ini juga datang dari DPRD Kota Kendari. Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik menegaskan mendukung langkah yang diambil Pemkot Kendari menertibkan PKL yang berjualan di kawasan eks MTQ.

Menurutnya, untuk menata Kota Kendari menjadi lebih baik butuh ketegasan pemerintah. Kemudian penertiban harus dilakukan secara menyeluruh temasuk pedagang di sekitar kampus UHO yang menjual di bahu jalan.

**