Pemkot Warning Salon Milik Nikita Mirzani di Kendari Gegara Menunggak Pembayaran Pajak
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memasang spanduk peringatan di depan Beauty House Salon Kendari di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Beauty House Salon Kendari yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Beauty House Head To Toe Cabang Kendari didesak agar segera melunasi pajak kepada Pemkot Kendari.
“Peringatan, objek ini menunggak pajak. Segera lakukan pembayaran pajak,” isi peringatan tersebut.
Tidak diketahui pasti berapa total pajak yang menjadi tunggakan perusahaan itu. Tetapi dasar hukum peringatan ini tertuang dalam Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online.
Tidak hanya itu, Pemkot Kendari juga mengingatkan pihak perusahaan dan masyarakat lainnya agar jangan membuka lembaran peringatan tersebut. Jika ditemukan, maka sanksi pidan akan menanti mereka.
“Properti ini milik Pemkot Kendari. Barang siapa yang merusak atau melepas properti ini akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” isi peringatan tersebut.
Dari pantauan HaloSultra.com, Rabu (1/5/2024), pintu salon tersebut tertutup rapat dan tak ada aktifitas di cabang salon milik Nikita Mirzanibtersebut.
Terkait dengan penutupan dan peringatan lunasi pajak dari Pemkot Kendari, salah satu karyawan bernama Selvia enggan berkomentar banyak.
Selvia menyebutkan, bahwa salon tempat dia bekerja itu akan kembali beroperasi.
“Maaf kak, besok baru buka,” singkatnya.
**
Tinggalkan Balasan