Harianpublik.id,Kendari – Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menandatangani perjanjian kinerja tahun 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, perjanjian ini diturunkan dari rencana strategis perangkat daerah untuk memastikan upaya pencapaian target-target sasaran perangkat daerah yang di perjanjikan kepada pejabat yang bersangkutan.

“Ini akan diukur kemajuan kinerja secara triwulan dalam tahun berjalan yang pada akhirnya mendukung pencapaian target sasaran yang ada pada rencana pembangunan daerah,” ucapnya.

Baca Juga:  Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, Wali Kota Kendari Luncurkan Program Pariwara Antikorupsi

“Pentingnya kita membuat rencana kerja, itu sesunggunya bagian yang tertuang dalam perjanjian kinerja kita ini, makanya saya tekankan bahwa setiap OPD membuat rencana kerja sebagai acuan kita dalam melaksanakan kegiatan yang sudah tertuang dari APBD,” sambung Muhammad Yusup.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini juga menambahkan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 53 tahun 2014.

Baca Juga:  Bangkitkan Semangat Hidup Sehat, Pemkot Kendari Agendakan Senam Bersama Tiap Jumat

“Jadi apa yang kita lakukan semua sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada yang diakal-akali jadi kerja birokrasi sebenarnya mudah tinggal tergantung kita mau atau tidak ikuti aturan,” tambahnya.

“Perjanjian kinerja ini akan dilakukan secara berjenjang,” pungkas Pj Wali Kota Kendari.

**