KENDARIPemerintah Kota (Pemkot) menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan di ruang rapat Wali Kota Kendari, Selasa (7/11/2023).

Rakor ini dipimpin Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

Pj Wali Kota Kendari dalam sambutannya mengungkapkan rapat ini untuk mendiskusikan satu agenda penting yang harus ditindaklanjuti.

“Perda sudah ditetapkan sejak tahun 2012 tepatnya kurang lebih 11 tahun yang lalu, jangan-jangan Perda ini tidak pernah dibaca sehingga tidak pernah diimplementasikan,” kata Asmawa dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Selain itu, Pj Wali Kota Kendari mengatakan pihaknya ingin mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dimana salah satu dari jenis retribusi itu adalah tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

Baca Juga:  Sempat Kabur Usai Tabrak Pemotor di Kendari, Pengemudi Brio Serahkan Diri

“Bahwa di sana sudah jelas dan sudah terinci di Perda, sehingga kalau pun diturunkan di Perwali tinggal mengungkit apa yang ada di dalam Perda, tinggal kita membuat SOP bagaimana melaksanakan Perda No. 2 ini,” tambahnya.

Dalam mengimplementasikan Perda ini, Pemkot Kendari akan mengenakan biaya sebesar Rp5 ribu, namun petugas akan menjemput sampah tersebut langsung di rumah warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Paminuddin mengungkapkan, untuk pembayaran iuran sampah ini akan dibagi dua golongan yakni untuk masyarakat umum dan ASN.

Baca Juga:  Besaran Zakat Fitrah 2025 di Konawe Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Untuk masyarakat umum pembayaran dilakukan melalui kelurahan, sedangkan untuk ASN akan dipungut melalui TPP.

“Intinya kita ingin pungut maksimal iuran retribusi ini, untuk pendapatan kas daerah kita. Tetapi catatannya, tidak ada pelanggaran baik admistrasi maupun aturan-aturan yang berlaku saat ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini pembayaran iuran sampah sudah diterapkan pada ASN Pemkot Kendari untuk menjadi contoh, ASN yang tidak membayar iuran ini akan dikenakan sanksi penundaan pembayaran TPP.

**