KENDARI – Untuk menguji kemahiran seseorang berkendara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari meresmikan area sirkuit uji praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C, pada Senin (07/08/2023).

Dir Lantas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Rio Tangkari mengatakan peresmian sirkuit uji praktek sim untuk kendaraan roda dua tersebut merupakan tindak lanjut SK Lantas Nomor 105 Tahun 2023 tentang Penerbitan SIM Baru.

“Juga menindaklanjuti dari perintah bapak Kapolri agar menyelenggarakan atau penerbitan SIM yang mudah dan tidak mengesampingkan kemampuan yang harus dikuasai oleh para pengurus SIM,” ujar Rio kepada HaloSultra.com, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:  Wali Kota Letakkan Batu Pertama Pembangunan Perpusip Kendari

Rio juga menjelaskan, selain perubahan bentuk, sirkuit yang berada di halaman Satlantas Polresta Kendari itu membarui dari segi lebar lintasan yang awalnya satu setengah menjadi dua setengah kali ukuran kendaraan roda dua.

“Sehingga diharapkan ujian ini betul-betul lebih memudahkan masyarakat untuk memperoleh SIM. Serta tanggungjawab dari pengemudi SIM ini jauh lebih penting setelah mereka memiliki SIM, itu yang harus dimiliki oleh para pengemudi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pertamina Buka Suara Soal Dugaan Pertalite Oplosan di SPBU Kendari

Agar lebih memudahkan masyarakat yang akan mengurus SIM, Ditlantas Polda Sultra beserta jajaran telah menyediakan buku panduan yang akan disebarluaskan melalui sosialisasi ke masyarakat.

“Terkait biaya pembuatan SIM masih seperti semula tidak ada perubahan. Untuk perpanjangan Rp75 ribu dan pembuatan SIM baru Rp100 ribu,” pungkasnya.

***/and