KENDARIPolresta Kendari mengimbau warga khusnya para pengendara yang mengalamai kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kondisi jalan rusak atau berlubang agar dapat melaporkan hal tersebut ke pihak terkait, termasuk kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman saat meninjau langsung proses rekayasa lalu lintas di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) atau tepatnya depan SPBU Anduonohu, Selasa (18/7/2023).

“Jika ada masyarakat yang mengalami kecelakaan karena jalan yang rusak bisa lapor ke polisi,” ujar Eka Faturahman.

Menurutnya, korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:  PDAM Tirta Anoa Kendari Kalibrasi Data Pelanggan Aktif dengan Program Data Presisi

Untuk menghindari adanya kecelakaan karena adanya jalan rusak, sesuai UU tersebut, pemerintah harus segera memperbaiki jalan rusak.

Jika belum ada dana untuk memperbaiki, setidaknya berikan rambu-rambu pada pengguna jalan agar lebih hati-hati dan waspada terhadap jalanan rusak atau berlubang.

Ini tercantum dalam pasal 24 ayat 2, yang mana menyeburkan jika belum melakukan perbaikan jalan berlubang atau rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberikan rambu atau tanda hati-hati pada jalan rusak guna mencegah kecelakaan atau terjadinya kerusakan lingkungan.

Baca Juga:  Lahan Sekitar Same Hotel Kendari Akan Digunakan, Warga Diminta Sepakati Waktu Pindah

“Pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta,” jelasnya.

Nantinya pihak kepolisian pun tetap akan memproses laporan dari korban-korban lubang jalanan meski kecelakaan tersebut tidak melibatkan kendaraan lain.

Perlu diketahui, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, pemerintah pusat menyiapkan dana anggaran periode 2023-2024 sebesar Rp32,7 triliun untuk memperbaiki jalan rusak di berbagai wilayah di Indonesia.

***