Polresta Kendari Apresiasi Babinsa Bersama Warga Gagalkan Transaksi Narkoba
KENDARI – Pihak Polresta Kendari melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Hamka memberikan apresiasi kepada seorang Babinsa Kodim 1417/Kendari serta warga yang telah menggagalkan peredaran gelap atau transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 0,40 gram.
Aksi penggagalan itu terjadi Lorong Sidenreng, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (6/7/2023).
Adapun kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial (34) dan AG (30).
“Saya sangat mengapresiasi tindakan kepada warga yang telah mengamankan para terduga pelaku yang sudah terlibat dalam peredaran penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka dalam konferensi persnya pada Jumat (7/7/2023).
Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Babinsa Kodim 1417/Kendari bernama Serda Roni La Adam serta warga merupakan tindakan yang sangat penting dalam membasmi penyalahgunaan narkoba khusunya di Kota Kendari.
“Kami juga mengimbau mudah-mudahan warga Kota Kendari bersama-sama bagaimana memutus mata rantainya dan bagaimana kita mencegah penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.
Adapun kronologis hingga kedua pelaku tersebut diamankan, dimana Serda Roni La Adam, Babinsa Koramil 1417-02/Wawotobi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang menyimpan paket narkoba di bawah tiang listrik di dekat rumahnya.
Setelah itu, datang kedua pelaku yang dicurigai gerak-geriknya. Awalnya, kedua pria tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor.
Ketika salah satu pria mendekat ke sebuah tiang listrik dan mengambil bungkusan tersebut, ia bersama warga lainnya langsung melakukan penggerebekan dan kedua pria tersebut berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di tangan kedua pelaku.
Setelah itu, warga setempat melaporkan ke pihak Kepolisian. Saat ini pelaku berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 Undang-undang Narkotika tahun Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara dan terberat adalah 20 tahun penjara.
***
Tinggalkan Balasan