KENDARI – Penuhi hak-hak dasar anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari jalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Kerjasama perjanjian sinergitas itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dan Kepala LPKA Kelas II Kendari, Efendy Wahyudi di Aula I LPKA Kendari, Jumat (16/6/2023).

Efendy Wahyudi menyebutkan pemenuhan hak Andikpas ini sesuai dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah salah satu undang-undang yang mengatur tentang pendidikan anak di dalam LPKA.

Baca Juga:  STQH ke-28 Tingkat Kota Kendari Resmi Ditutup, Berikut Daftar Para Juara

Di dalam UU SPPA pasal (3) disebutkan hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, termasuk hak memperoleh pendidikan.

“Dan untuk anak yang sedang menjalani pidana di LPKA, berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program pendidikan dan pembinaan ini diawasi oleh Balai Pemasyaraktan (Bapas),” kata Efendy dalam sambutannya.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Rasionalisasi Anggaran, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

Sementara itu Asmawa Tosepu mengatakan Pemkot Kendari akan terus berkomitmen menjamin pemenuhan hak-hak anak di LPKA Kendari.

Tidak hanya anak yang berada di luar LPKA, kata Asmawa, tetapi anak yang di dalam pembinaan LPKA Kendari untuk mewujudkan Kota Kendari sebagai kota layak anak.

“Ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan Kota Kendari sebagai kota layak anak,” kata Asmawa.

Dalam kegiatan penandatanganan kerjasama ini juga dirangkaikan dengan pelatihan keterampilan bagi Andikpas.

**/rls