KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari mendukung langkah Pemkot Kendari yang menindak alat peraga kampanye (APK) para bakal calon anggota legislatif yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan sejumlah ruang publik yang bukan peruntukkan alat peraga tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo mengatakan, dalam pemasangan APK sudah ada waktu dan aturannya.

“Kami memang sudah merekomendasikan kepada pemerintah kota agar bisa ditertibkan dulu. Alhamdulillah sudah mulai ditertibkan, tapi saya lihat untuk daerah Puuwatu belum,” kata Rahman Tawulo di Kantor DPRD Kota Kendari pada Senin (12/6/2023).

Legislator Dapil Mandonga-Puwatu ini berharap, ke depan jika masih ada APK terpasang di titik dalam Kota Lulo yang tak sesuai aturan agar Pemerintah Kota Kendari menindaknya secara tegas.

“Jangan capek-capek untuk menurunkan karenakan masyarakat ini ada yang tidak tahu apalagi kalau caleg-caleg baru, kalau macam kita ini belum memasang APK,” kata Politisi PKB ini.

Baca Juga:  Baznas Kendari Segera Salurkan Paket Zakat, Prioritaskan Warga Miskin Ekstrem
Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, La Yuli/dok. HaloSultra.com.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, La Yuli. Politisi PKS ini mengapresiasi langkah Pemkot dalam menertibkan APK yang melanggar Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Tentunya kita mengapresiasi langkah yang diambil Pemkot dalam menertibkan APK yang menyalahi aturan tempat pemasangannya,” terang Legislator dari Dapil Poasia-Abeli ini di Gedung DPRD Kota Kendari pada Senin (12/6/2023).

Untuk diketahui, pemasangan APK tak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasal 28 poin 1 dalam Perda disebutkan, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

Baca Juga:  Pasien RSJ Sultra Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ruang Perawatan

Tim Satpol PP saat giat menyisir baliho atau banner yang terpasang di pohon yang ada di jalan Kota Kendari/Ist.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kendari, Hasman Dani mengatakan, penurunan alat peraga kampanye yang dilakukan hingga hari ini tidak lain mengacu pada peraturan daerah Nomor 10 tahun 2014.

“Kami menertibkan alat peraga kampanye parpol ini guna ketertiban umum dan keindahan Kota Kendari,” ujarnya.

Hasman juga berharap kepada para ketua partai politik agar menyampaikan kepada seluruh kader (bakal caleg DPRD Kota Kendari, DPRD Provinsi dan DPR RI) dan calon anggota DPD untuk tidak memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.

“Sebelum memasang APK berkoordinasi dengan instansi terkait agar dalam pemasangan yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah,” pungkasnya.

***/Adv