KENDARIPemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyalurkan dana hibah untuk rumah ibadah, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada dalam APBD Tahun 2023.

Pemberian dana hibah itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) disaksikan secara langsung oleh Pj Wali Kota Kendari bersama Sekda Kota Kendari di ruangan Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (05/06/2023).

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan dana hibah tersebut disalurkan kepada 86 rumah ibadah yang ada di Kota Kendari terdiri dari 73 masjid, 8 gereja, 3 lembaga kemasyarakatan dan 2 ormas.

Baca Juga:  Dapur Umum untuk Makan Bergizi Gratis di Kendari Bakal Ditambah

APBD Kota Kendari di tahun 2023 itu defisit, tetapi Pemerintah bersama DPRD tetap mengalokasikan hibah untuk rumah-rumah ibadah, organisasi kemasyarakataan dan organisasi keagamaan.

“Ini dalam rangka mendorong terciptanya hubungan kerjasama yang sinergi antara pemerintah dengan masyarakat yang terwadahi dengan organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan termasuk rumah-rumah ibadah,” ujar Asmawa, dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Selain itu juga, Pj Wali Kota mengharapkan hibah ini bermanfaat baik untuk pembangunan, pengembangan maupun pemeliharaan infrastruktur yang ada pada masing-masing lokasi penerima hibah.

Baca Juga:  Pasar Murah Pemkot Kendari, Solusi Pangan Terjangkau untuk Warga Jelang Iduladha

“Hari ini sudah kita tandatangani bersama-sama dan ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota bersama DPRD dalam mengalokasikan bantuan atau Hibah untuk organisasi keagamaan yang ada di Kota Kendari,” tambahnya.

Untuk diketahui, penyaluran dana hibah kepada rumah ibadah, lembaga kemasyarakatan, serta ormas ini jumlahnya sebesar Rp4.490.000.000.

Penyerahan dana hibah ini, secara simbolis diberikan pada camat masing-masing.

**