KENDARIKendaraan dinas (Randis) dengan plat nomor DT 3 E terlihat parkir di halaman Kantor KPU Kota Kendari pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 14.25 WITA.

Di saat yang bersamaan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kendari mendatangi KPU untuk mendaftarkan bakal Calegnya untuk Pemilu 2024.

Di mana, pendaftaran bakal Caleg PKS Kota Kendari itu dipimpin langsung Ketua DPD PKS Kota Kendari, Andi Mansur didampingi kader PKS lainnya, Subhan dan Rizki Brilian Pagala.

Baca Juga:  Siska-Sudirman Ekspose Capaian Kinerja, Progres Signifikan dalam 100 Hari Kepemimpinan

Menurut keterangan yang dihimpun HaloSultra.com, kendaraan berplat merah itu merupakan Randis milik Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengungkapkan pejabat publik yang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan partai tidak diperbolehkan sesuai aturan perundang-undangan.

Tetapi apa yang terlihat hari ini terlihat pejabat publik yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas merupakan pelanggaran.

“Terkait penggunaan fasilitas negara saat kegiatan partai politik memang ketentuan undang-undang juga ada,” kata Sahinuddin dalam keterangannya.

Baca Juga:  Raperda Susunan Perangkat Daerah Disahkan, Peningkatan Pelayanan Publik Jadi Sorotan

Dikatakan Sahinuddin, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan akan diproses sesuai ketentuan yang ada di Bawaslu.

“Terkait adanya mobil dinas anggota DPRD yang dibawa saat mendaftar bakal Caleg di KPU. Kami akan proses sesuai ketentuan yang ada. Namun, ini masih menjadi kajian kami kalau ada kasus seperti itu, maka kami akan melakukan proses dengan bukti-bukti yang ada,” jelasnya. **