KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Kejaksaan Negeri Kendari menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum, Senin (8/5/2023).

Pendatanganan MoU yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu bersama Kajari Kendari Shirley Sumuan, serta disaksikan langsung oleh Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kendari, Senin (8/5/2023).

Menurut Asmawa Tosepu, kerja sama ini dibuat untuk menjalin sinergitas yang baik antara pemerintah Kota Kendari dengan Kejaksaan.

Baca Juga:  Amir Hasan Definitif Jabat Sekda Kota Kendari

Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan dan program, pemerintah Kota Kendari tidak lepas dari persoalan hukum. Sehingga dibutuhkan kerja sama berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata.

“Kita sadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, program dalam lingkup pemerintah Kota Kendari tidak akan pernah terhindarkan dari masalah-masalah hukum, sebagai implikasi atas kebijakan yang kita ambil,” ujar Asmawa seperti dilansir dari laman kendarikota.go.id.

Baca Juga:  Lepas Ribuan Peserta Kendari Fun Run 2025, Siska Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Olahraga

Pj Wali Kota menambahkan, kerja sama ini, merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah dibuat tahun sebelumnya, pihaknya pun memberi apresiasi atas kerja sama dan sinergitas antara kedua instansi yang sudah terbangun selama ini.

Dia berharap kerja sama ini terus ditingkatkan untuk meminimalisir persoalan hukum yang terjadi.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan yang diikuti para kepala OPD ini juga diisi dengan sosialisasi dari Kejari Kendari. *