THR 5.932 ASN dan PPPK Pemkot Kendari Cair, Nilai Totalnya Rp27 Miliar

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS/Ist

KENDARI – Kabar gembira untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Di mana, Rabu 12 April 2023, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serempak telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan THR telah dibayarkan kepada sekira 5.932 ASN dan PPPK.

Baca Juga:  ASN dan Wajib Pajak Diimbau Segera Aktivasi Coretax, Batas Akhir 31 Desember 2025

Farida menambahkan untuk membayar THR tersebut, pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp27 miliar.

“Kita sudah salurkan THR kemarin Rabu 12 April 2023, totalnya itu Rp 27 miliar lebih,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023), seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Baca Juga:  Tak Ada Perekrutan ASN Baru Pemprov Sultra di 2026, Ini Alasannya

Sedangkan untuk gaji 13, Farida membeberkan akan disalurkan pada saat jadwal tahun ajaran baru atau sekira bulan Juni.

Meskipun belum dibayarkan, namun Peraturan Wali Kota Kendari yang mengatur itu sudah ada, bersamaan dengan pembayaran THR. *

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!