KENDARI – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari rencananya akan dicairkan pekan depan sekira tanggal 10-11 April 2023.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan pemberian THR akan disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

“Kita juga akan sesuaikan dengan keuangan daerah, Insya Allah akan dibayar sebelum lebaran,” ujar Asmawa seperti dilansir dari laman Pemkot, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:  Pemkot Kendari Gelar Musrenbang RKPD 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina menambahkan untuk membayar THR ASN, pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp26,3 miliar.

Untuk waktu pembayaran, Farida mengatakan saat ini masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Dan diharapkan bisa dilakukan sebelum libur pada 19 April mendatang.

Baca Juga:  YBM PLN UP3 Kendari-IZI Sultra Salurkan Paket Ramadan ke Warga Pesisir Bombana

Selain itu, juga ada THR tambahan penghasilan pegawai (TPP), namun untuk saat ini masih dalam tahap pembahasan. Untuk penyaluran THR sendiri, nantinya akan dilakukan secara serentak di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk diketahui, jumlah ASN di Kota Kendari ditambah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.932 orang. *