KENDARI – Seorang warga di Kendari berinisial Haji LA dilaporkan ke Polresta Kendari atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat dan dugaan penyerobotan lahan.

Haji LA dilaporkan oleh Kikila Adi Kusuma pada beberapa bulan lalu atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat dan dugaan penyerobotan lahan miliknya yang berada di Jalan Budi Utomo, Kota Kendari.

“Saya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari sejak bulan lalu,” ujar Kikila saat di wawancarai di pelataran MTQ Kendari pada Selasa (4/4/2023).

Untuk itu, dia berharap kepada pihak kepolisian agar laporannya segera diproses agar bisa mendapat kepastian hukum.

“Saya mohon laporan saya segera ditindaklanjuti oleh Polresta Kendari agar bisa kita bongkar fakta sebenarnya dan kami juga mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Dia bercerita, bahwa laporan itu dia buat karena dia merasa tanah miliknya seluas 1.200 meter diserobot, dan telah dibuatkan sertifikat di atas tanah tersebut atas nama orang lain.

“Saya laporkan ke Polres atas dugaan pemalsuan dan penyerobotan lahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Bakal Tingkatkan Kualitas Layanan Usai Kaji Tiru RSUD R.T. Notopuro

Menurutnya, sertifikat Nomor 1472 Tahun 1981 di atas tanahnya tersebut diduga dipalsukan dan cacat administrasi.

“Dugaannya itu pemalsuan, itu sertifikat Nomor 1472 milik dia (terlapor) kami duga palsu, dan dia menempatkan sertifikat yang diduga cacat administrasi di atas lahan kami,” bebernya.

Atas dasar tersebut, Kikila menduga bahwa sertifikat milik terlapor adalah palsu berdasarkan beberapa fakta dan keterangan yang selama ini dia kumpulkan.

“Sertifikat 1472 Tahun 1981 itu cacat karena tanda tangan Kepala Pertanahan saat itu, Pak Patarang itu diduga palsu, saya bisa buktikan. Kemudian bukti lain, di dalam sertifikat punya dia (terlapor) menunjukkan sudah ada Jalan Budi Utomo, sedangkan jalan Budi Utomo itu dibuat Tahun 1996,” terangnya.

Kemudian, kata dia, bukti lainnya adalah keterangan dari Almarhum Muin kepada Kikila yang menyatakan bahwa Muin tak pernah punya lahan di lokasi itu, dan tak pernah menjual kepada terlapor.

“Sertifikat itu kami duga memang dipalsukan dan dia palsukan juga tanda tangan tempatnya dia mengaku membeli yaitu dari Almarhum Drs Muin. Dia mengaku beli dari Pak Muin, dan dia bikin transaksinya Tahun 1981 di situ tanda tangannya juga dipalsukan. Ada pernyataan Pak Muin (semasa masih hidup) yang dibuat kepada saya, bahwa dia tidak punya lahan di lokasi kami. Dan dia juga tidak pernah menjual tanah kepada terlapor ini,” bebernya.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bersama Kemendagri

Sekali lagi dia mengatakan, agar laporannya segera diproses oleh Polresta Kendari dengan semua barang bukti yang telah ia serahkan.

“Saya mohon laporan ini ditindaklanjuti, karena kami sangat yakin unsur pemalsuan dan penyerobotan lahan sangat kuat. Bukti-bukti juga sudah saya berikan ke penyidik. Kami hanya minta kepastian hukum,” imbuhnya

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, membenarkan bahwa ada laporan tersebut. Diamana saat ini laporan sedang dalam proses penyelidikan.

“Lagi dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. ***