KENDARIPemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar Rapat Isbat Nikah di ruang rapat Wali Kota, Senin (03/04/2023). Rapat Isbat Nikah digelar dalam rangka membahas kegiatan nikah massal yang akan dilaksanakan oleh Pemkot dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-192 Kota Kendari.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala selaku pimpinan rapat mengatakan, para camat ditugaskan di wilayah masing-masing untuk mengidentifikasi pasangan suami istri yang belum terdaftar secara sah di KUA.

“Pemerintah Kota Kendari mencoba membantu pasangan yang berstatus suami istri tapi belum mempunyai dokumen, melalui rapat ini kami coba berdiskusi bersama untuk mencarikan solusinya,” ujar Ridwansyah dilansir dari laman kendarikota.go.id.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Travel Smarthajj, Polisi Periksa 21 Saksi

Selanjutnya, Sekda juga mengungkapkan sesuai peraturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sidang isbat nikah dikenakan biaya sebesar Rp255.000.

“Menanggapi ini kami juga akan laporkan kepada Pj Wali Kota selaku pengambil kebijakan tapi kalau yang Rp255.000 itu sepertinya tidak bisa digratiskan karena itu distor ke negara,” tambahnya.

Ridwansyah menjelaskan keputusan itu diambil setelah adanya kesimpulan bahwa ada biaya yang harus dibayarkan kepada negara sebagai konsekuensi dari nikah massal tersebut.

Baca Juga:  Oknum Anggota Brimob Diduga Keroyok Karyawan Pembiayaan di Kendari

Sementara itu, Panitra Pengadilan Agama Kendari, Safar menjelaskan pihaknya tentu siap mendukung program Pemkot Kendari dalam memeriahkan HUT Kota Kendari.

Sebab persoalan yang akhir-akhir ini menjadi masalah di masyarakat adalah ketika mereka menikah tetapi mereka belum punya buku nikah, itu karena mereka menikah usianya belum sampai 19 tahun.

“Secara negara mereka tidak memiliki bukti hukum yaitu buku nikah, maka dari itu pernikahan mereka harus diisbatkan oleh negara dan lembaga yang berhak untuk mempunyai bukti hukum,” ujarnya. *