KENDARI – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari bakal menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala LPKA Kelas II Kendari, Efendy Wahyudi saat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan TPS Khusus untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Kendari, Senin (20/3/2023).

“Rapat koordinasi ini diikuti Lapas, LPKA, Rutan, Lapas Perempuan dan pesantren se-Kota Kendari,” kata Efendy dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:  Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Depan Puskesmas Mawasangka, Polisi Selidiki

Dijelaskan Efendy, pembentukan TPS khusus ini sesuai dengan jumlah wajib pilih yang memenuhi syarat hingga Februari 2024 dan DaftarPemilih Tambahan (DPTB) yang akan diupdate setiap bulannya.

“Dan untuk pembentukan 1 TPS disyaratkan maksimal 300 orang wajib pilih,” jelasnya.

Baca Juga:  Terbuka untuk Umum, Gubernur ASR Ajak Masyarakat Datang ke Open House di Rujab

Untuk informasi, pembentukan TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya dengan alasan berada ditempat lain pada saat Pemilu berlangsung.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus tersebut meliputi beberapa tempat, seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, dan daerah konflik. **