Disperindag Kendari Nilai Pasar Mentari Pelangi Belum Layak Dikelola, Fasilitas Masih Minim
KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari menanggapi terkait adanya pembangunan Pasar Mentari Pelangi belum mengantongi izin pengelolaan.
Sekertaris Disperindag Kota Kendari, Jabar mengatakan kondisi lapangan pasar tersebut belum memenuhi persyaratan dari layaknya sebuah pasar utamanya terkait fasilitas.
Ditambah lagi, saat ini belum ada pengajuan dari persyaratan-persyaratan pihak yang memberikan izin surat mengelola pasar tersebut.
“Karena kalau kondisi yang ada sekarang di lapangan, itu kalau menurut penilaian teknisnya kita tidak berbicara masalah bahan. Tetapi berbicara layaknya,” ujar Jabar saat dijumpai, Selasa (14/3/2023).
Dia juga menyampaikan, untuk luas pasar tersebut telah memenuhi persyaratan hal itu tertuang didalam Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, namun fasilitas pendukung lainya dinilai masih minim.
“Ada izin yang harus dia penuhi seperti luasan tanahnya yang dia memenuhi, tapi fasilitas yang lainnya belum ya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi menurut peraturan tersebut antara lain kantor pengelola, toilet, pos keamanan, ruang menyusui, pos hukum ulangnya, ruang peribadatan.
Belum lagi terkait sarana dan akses pemadam kebakaran, tempat parkiran harus layak, penampungan sampah sementara, pengelolaan air limbah, sarana air bersih, dan instalasi listrik.
“Makanya kemarin waktu kita turun lapangan melihat kondisi, tanpa melihat apa yang sudah penuhi yang lain, saya katakan belum bisa iya,” bebernya.
Untuk itu, kata dia, setiap pasar yang akan dibangun, pasti terlebih dahulu mengajukan perizinan terhadap pihak-pihak yang berwenang.
“Nah sekarang ini belum kita katakan iya atau tidak, karena perizinannya beliau itu memohon bantuan dari Wali Kota untuk diberikan izin. Dan sampai saat ini dokumen pengajuan belum ada sama kita,” jelas Jabar.
Dia menambahkan, ketika pasar tersebut sudah memenuhi semua persyaratan yang ada dalam peraturan pemerintah, maka pihak Disperindang tidak ada kata tidak menyetujui melainkan akan memenuhi wewenang mereka agar pasar tersebut bisa langsung dikelola.
“Kita juga ingin ada pasar artinya untuk memudahkan, karena tujuannya mulia kalau menurut saya, dia ingin menghindari pedagang kaki lima tumpa di trotoar yang mengganggu keteramanan kota,” tutupnya. ***
Tinggalkan Balasan