KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan memberikan bantuan hukum kepada dua  tersangka kasus dugaan suap perizinan gerai Alfamidi.

“Pemkot, telah menunjuk Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum kepada keduanya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat jumpa persnya di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:  Daftar 8 Pejabat Baru yang Dilantik Kajati Sultra, Termasuk Wakajati dan 2 Kajari

Disampaikan Asmawa, pihaknya juga menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejati Sultra.

“Kita serahkan proses hukum kepada penyidik dalam hal ini Kejati Sultra,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Sultra dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga:  Mereduksi Kawasan Kumuh di Kendari, Wujudkan Kota Sehat dan Layak Huni

Diketahui sebelumnya Kejati Sultra menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka dugaan suap perizinan Alfamidi pada Senin (13/3/2023).

Selain itu, Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, berinisial SM juga turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ***