Pj Wali Kota Kendari Tunjuk Asisten II Sebagai Plh Sekda
KENDARI – Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menunjukan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kendari Susanti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda
Hal itu disampaikan Asmawa Tosepu saat jumpa persnya di Kantor Wali Kota Kendari, pada Selasa (14/3/2023).
Asmawa Tosepu menjelaskan, bahwa sebagaimana arahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menunjuk Plh Sekda.
“Jadi kami menerima arahan dari gubernur untuk segera menunjuk pelaksana harian. Untuk melaksanakan tugas-tugas harian Sekda Kendari. Dan kami sudah menunjuk Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kendari, Susanti terhitung mulai hari ini,” ujar Asmawa.
Dia menegaskan, dengan ditunjuknya Plh Sekda tersebut, pembangunan dan pembinaan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan normal.
“Mudahan-mudahan pemerintahan, pembinaan permasyarakatan tetap berjalan normal dengan dukungan penuh semua pihak,” jelasnya.
Sebelumnya, diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala pada Senin (13/3/2023).
Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yakni permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap) pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Selain Sekda, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menetapkan Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, berinisial SM sebagai tersangka.
Usai ditetapkan tersangka dugaan penyuapan, keduanya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.
Kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyelidikan guna membongkar tindak pidana dugaan korupsi yang telah dilakukan.
Menanggapi hal itu, Asmawa Tosepu mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum yang sedang terjadi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Selain itu, pihak juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh seluruh proses hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kita serahkan proses hukum kepada penyidik dalam hal ini Kejati Sultra,” tuturnya.
***
Tinggalkan Balasan