2 dari 2 halaman

Menurutnya, fenomena anak jalanan tersebut menjalankan aksinya karena telah arahan dari orang tuanya.

“Yang kami takutkan jangan sampai anak-anak ini terbiasa melakukan hal yang tidak baik itu. Kita melakukan penjaringan semata-mata untuk memberikan efek jera,” paparnya.

“Kita belum tindaklanjuti sampai level penegakkan Perda dan eksploitasi anak. Kalau kita lakukan semua itu, kasian mereka, eksploitasi anak ancaman hukumannya enam tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Klaim Fiktif BPJS, Pasien RS Hermina Rugi Puluhan Juta

Pihaknya pun akan memasifkan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Hal itu dilakukan agar kemunculan anak jalanan bisa diantisipasi.

Baca Juga:  Libatkan Semua Warga, Kecamatan Puuwatu Siap Sukseskan Verifikasi Kota Sehat 2025

“Isi dalam Perda tersebut menegaskan bahwa barang siapa yang memberi dan menerima akan diberikan sanksi denda Rp500 ribu dan penjara selama enam bulan,” pungkasnya. *