2 dari 2 halaman

Sebelumnya, Kuasa Hukum anak jalanan, Nastum menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait, yang melakukan penahanan kepada anak jalanan hasil operasi penertiban itu di Mapolsek Baruga.

Dikatakannya, puluhan anak yang masih dibawah umur itu harus dilakukan penahanan dan pembinaan di tempat layak seperti di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) atau di Kantor Wali Kota Kendari.

“Ini yang menjadi pertanyaan kenapa di amankan di Polsek Baruga. Dan ini tidak ada kejelasan apakah mereka tersangka atau bukan. Seharusnya ditahan di Kantor Dinas Sosial jika tidak bisa, kan banyak tempat lain atau di Kantor Wali Kota banyak ruang kosong tanpa harus dilarikan di Polsek,” jelas Nasrum Minggu (12/2/2023) malam.

Baca Juga:  Pasien RSJ Sultra Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ruang Perawatan

“Pasti orang akan berpikir lain bahwa anak ini melakukan tindak pidana, jika ditahan di Polsek Baruga,” tambahnya lagi.

Baca Juga:  Dihibahkan Kementerian PUPR, Jalan Budi Utomo Resmi Jadi Aset Pemkot Kendari

Tambahnya, bahwa puluhan anak tersebut diamankan saat menjual tisu di traffic light gerbang batas Kendari dan Ranomeeto. Alasan pihak Pol PP melakukan penahanan di Polsek Baruga hingga saat ini, karena puluhan anak itu belum diambil datanya.

“Ini sudah 24 jam tapi sampai saat ini belum dilakukan penanganan atau pengambilan data nama mereka. Katanya tunggu Wali Kota,” tambahnya. *