KENDARI – Inspektorat Kota Kendari bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan rapat koordinasi (Rakor) sebagai upaya menangani adanya aduan masyarakat terkait kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang terindikasi tindak pidana.

Inspektur Inspektorat Kota Kendari, Syarifuddin, mengatakan Rakor ini sebagai tindak lanjut dari hasil Rakor Inspektur seluruh Indonesia.

Yang dimana, Irjen Kementrian Dalam Negeri memerintahkan seluruh daerah untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri maupun dengan pihak Kepolisian.

“Yang intinya ini menjelaskan apa fungsi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang dalam ini kami (Inspektorat) dan fungsi kejaksaan,” kata Syarifuddin, usai mengikuti Rakor APIP dan APH di Aula Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:  Wali Kota Letakkan Batu Pertama Pembangunan Perpusip Kendari

Lanjutnya, hal itu dilakukan agar antara APIP dan APH bisa saling memahami, saling bersinergi dalam menangani laporan dari masyarakat baik itu terkait pungutan liar maupun tindak pidana korupsi.

“Secara berkala akan ada pemberian informasi nantinya, sosialisasi bersama dan terkait penanganannya apakah ada penanganan administratif atau penanganan secara pidana. Masing-masing sudah diatur tugas dan wewenangannya,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Bakal Bebaskan PBB-P2 bagi Warga Kurang Mampu

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Sumuan, mengapresiasi langkah pemerintah dalam melibatkan APH dalam penegakan aduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana.

Menurutnya, pelibatan kejaksaan sebagai penegak hukum utamanya dalam tindak pidana korupsi membutuhkan mitra dalam perhitungan kerugian negara.

Olehnya itu, kata Shirley, untuk memberikan laporan pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Laporan Terintegrasi Secara Online (Siswanto).

“Ini sejak 2021 jadi kalau lapor tinggal klik saja sudah bisa. Dan ini sudah masuk juga dalam aplikasi Laika,” jelasnya. ***