KENDARI – Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Kendari menolak penutupan tambang pasir Nambo di Kecamatan Nambo, pada Rabu (1/2/2023).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Radjab Djinik mengatakan, aksi yang dilakukan oleh warga Nambo ini merupakan aksi yang ke sebelas, namun DPRD tetap konstisten atas kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tambang pasir Nambo tersebut.

Dijelaskan Radjab, sebelumnya DPRD telah mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang pasir tersebut, namun DPRD juga mengeluarkan deskresi, sehingga siapapun masyarakat yang mempunyai lahan di aktifitas pertambangan itu berhak mengelola secara manual.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Bakal Bebaskan PBB-P2 bagi Warga Kurang Mampu

“Karena jujur saja pemerintah kota pungut PAD (Pendapatan Asli Daerah) di sana, ini yang menjadi nilai buat pemerintah kota sehingga kita juga harus memikirkan apa yang menjadi dampak masyarakat yang berada di sana,” ujar Radjab.

Dikatakannya juga, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menginisiasi dengan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di tambang pasir Nambo dengan melibatkan Forkopimda.

“Untuk mendapatkan titik temunya seperti apa yang dipercayakan itu Kapolres Kendari, kita juga DPRD dukung itu kebetulan DPRD juga ikut di dalamnya sebagai Forkopimda sehingga Pemkot saat ini lagi penyusunan revisi Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2012,” jelasnya.

Baca Juga:  Pertamina Buka Suara Soal Dugaan Pertalite Oplosan di SPBU Kendari

Bahwa dalam Perda itu, jelas Radjab, tidak ada aktifitas pertambangan di wilayah Nambo, sehingga bisa disebut ilegal.

“Tetap bayar PAD, karena PAD itu retribusi masalahnya bukan pajak ini, kalau aturan retribusi satu juta ke atas sudah harus dipungut retribusinya makanya itulah yang dipungut di Nambo,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa belum bisa memastikan berapa lama perancangan revisi Perda RTRW tersebut.

“Hal itu yang tidak bisa kita pastikan karena itu mereka yang rancang, habis itu dibawa ke DPRD lalu ditoki (ditetapkan),” tandasnya. *